Kamis, 03 Mei 2012

SHALAT QABLIYAH JUMAT DALILNYA SHAHIH

Shalat Qabliyah jumat hukumnya sunnah. Orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya. Kesunatan ini berdasarkan hadis-hadis shahih, bukan hadits dhoif sebagaimana yang diduga oleh segelintir Orang. A. Hadis-hadis yang menerangkan Shalat Qabliyah Jum’at 1. Hadits Riwayat Abu dawud “Dari Ibnu Umar Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (Nailul authar III/313).Penilaian para muhadditsin terhadap hadist ini adalah: Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits Ibnu umar itu isnadnya Sahih”. Hafiz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata:”Isnadnya sahih tanpa ada keraguan” . Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’ . 2. Hadits Riwayat Ibnu Majah “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata : Telah dating Sulaik al-Ghathfani ketika rasulullah tengah berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua rekaat sebelum dating kesini?” Diamejawab : Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat dan ringkaskanlah shalatmu” (Nailul Authar III/318).Jelas sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulallah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi (wafat 1070H)mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid.Hal ini dikarenakan tahiyyatulmasjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid. Syeikh Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebutmengatakan dengan tegas : Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat duaraka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“. (Nailul Authar III/318) Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits IbnuMajah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’. 3. Hadits riwayat Bukhori dan Muslim “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda:‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annyakarena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan olehAhmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapatmemahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itudilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnahqabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkanamalan sunnah ini karena mereka anggap amalan bid’ah. 4. Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”. Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua,dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengannabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utamadan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentuibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan olehAbdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari NabiMuhammad saw.”Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri danIbnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud( Al-Majmu’ 1V/10).5.Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “. Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah jum’atsebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah haditsshohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegang- an dalam haldisyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yangdipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’(bersambung sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupunshalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at. B. Menurut Ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i Sedangkan kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’itentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitabmereka ialah : 1.Hasiyah al-Bajuri 1/137 : “Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkanuntuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”. 2. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 : “Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah duaraka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yanglebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’. 3.Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 : “Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’atdan sesudahnya juga empat raka’at”. 4. Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin: “Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenaisunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt. sumber: Nailul authar Al-Majmu’,dll abusalafi DALIL-DALIL Sholat sunnah Qabliyah (sebelum) sholat Jum’at Sebagian orang telah membid’ahkan sholat sunnah qabliyah jum’at ini. Menurut pandangan mereka hal ini tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw. atau para sahabat. Padahal kalau kita teliti cukup banyak hadits serta wejangan ulama pakar ahli fiqih dalam madzhab Syafi’i dan lainnya ?baik secara langsung maupun tidak langsung? yang berkaitan dengan sunnah- nya sholat qabliyah jum’at ini. Mari kita ikuti hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat sunnah diantaranya : ? Hadits riwayat Bukhori dan Muslim : “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah. Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya karena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena mereka anggap amalan bid’ah. ? Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”. Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw. Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.” Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10). ? Hadits riwayat Abu Daud: “Dari Ibnu Umar ra. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jum’at dua raka’at. Ia menceriterakan bahwasanya Rasulallah saw. senantiasa melakukan hal yang demikian”.(Nailul Authar III/313). Penilaian beberapa ulama mengenai hadits terakhir diatas ialah: Imam Syaukani berkata: ‘Menurut Hafidz al-Iraqi, hadits Ibnu Umar itu isnadnya shohih’. ; Hafidz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-Risalah berkata: ‘Isnadnya shohih tanpa ada keraguan’. ; Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’. ? Hadits riwayat Ibnu Majah : “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata; Telah datang Sulaik al-Ghathfani diketika Rasulallah saw. tengah berkhutbah (khotbah jum’at). Lalu Nabi saw bertanya kepada- nya: ‘Apakah engkau sudah shalat dua raka’at sebelum datang kesini ?’ Dia menjawab; Belum. Nabi saw. bersabda; ‘Shalatlah kamu dua raka’at dan ringkaskan shalatmu itu’ “. (Nailul Authar III/318). Jelas sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulallah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi ?wafat 1070H? mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid. Syeikh Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212). Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas : Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318) Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’. ? Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “. Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan. Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “. Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at. Sedangkan kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah : Hasiyah al-Bajuri 1/137 : “Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”. Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 : “Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’. Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 : “Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”. Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi : “Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”. Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini. Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt. Oleh: Miftahul Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar