Kamis, 09 Agustus 2012

Tuntunan Praktis ZAKAT FITRAH

1. Pengertian Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri. 2. Hukum Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut : فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim). 3. Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari : 1) Laki-laki 2) Perempuan 3) Anak-anak 4) Janin 5) Orang dewasa 6) Budak 7) Orang tua 8) Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak). 4. Macam-macam Zakat Fitrah Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah : 1) Gandum 2) Kurma 3) Susu 4) Anggur kering 5) Beras 6) Dll. 5. Ukuran Zakat Fitrah Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram. 6. Membagikan Zakat Fitrah Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini : 1) Fakir 2) Miskin 3) Petugas zakat 4) Muallaf 5) Budak 6) Orang yang terlilit hutang 7) Orang yang sedang dalam jalan Allah 8) Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat. 7. Waktu menunaikan Zakat Fitrah Zakat Fitrah ditunaikan pada : 1) Sebelun ditunaikannya shalat Ied 2) Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan Maka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah. 8. Lafadz Niat Zakat Fitrah Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri. نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah. Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain. نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah. 9. Doa mengeluarkan dan menerima zakat fitrah Doa bagi orang yang mengeluarkan zakar fitrah اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا Artinya : Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan. Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا Artinya : semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu. Sumber: Amaliah Bulan Ramadhan, LTM-PBNU, 2011 Manfaat Zakat Fitrah Manfaat zakat fitrah adalah: 1. Sebagai pembersih atau penyuci jiwa orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan yang keji. 2. Sebagai subsidi makanan bagi orang-orang miskin Shahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ ”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci jiwa orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan yang keji dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka terhitung sebagai zakat yang diterima (sah sebagai zakat fitrah, red), dan barangsiapa menunaikannya setelah selesai shalat Id, maka itu adalah shadaqah dari shadaqah-shadaqah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar